media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 28 Mei 2022

Home > > DLH Ngawi Akui, Pengajuan Izin Lingkungan Di Wilayahnya Masih Minim

DLH Ngawi Akui, Pengajuan Izin Lingkungan Di Wilayahnya Masih Minim

Pentingnya Izin Lingkungan Dalam Berusaha

SN-Media™ Ngawi-Setiap rencana sebuah usaha dan atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, mendasar PP No. 22 Tahun 2021, maka wajib mempunyai izin Amdal, UKL-UPL maupun SPPL, sesuai kriteria usaha atau kegiatannya.

Dalam rangka menertibkan sekaligus mengetahui data perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi melakukan kegiatan pembinaan bersama para pelaku usaha dan atau kegiatan di wilayahnya. 

Yani Setiyowati, Kabid Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH setempat mengatakan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ataupun kegiatan seperti untuk izn SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari jumlah yang mencapai usaha dan atau kegiatan sebanyak 300 lebih, yang yang telah mengajukan SPPL baru sekitar 30-an. 

Sedangkan usaha yang sudah mendapat SPPL dari DLH, diwajibkan menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali, dan yang terdekat selambat-lambatnya bulan Juni 2022 mendatang, namun sampai dengan saat ini yang menyampaikan laporan baru sekitar 10 usaha atau kegiatan. 

Sementara untuk usaha besar di Ngawi yang mengajukan izin berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) juga masih minim danbeberapa masih belum sesuai dengan standart seperti laboratorium yang dimiliki belum terakreditasi dan lain-lain. 

Untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha yang berizin lingkungan, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi usaha yang belum mengajukan Ziin lingkungan, sehingga usaha perekonomian berjalan sekaligus memberikan dampak yang baik bagi lingkungan hidup.  

Pewarta: DaM-Yas
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda