media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 08 Mei 2022

Home > > Sederet Sanksi Menanti ASN Yang Nekat Bolos Kerja Usai Cuti Panjang

Sederet Sanksi Menanti ASN Yang Nekat Bolos Kerja Usai Cuti Panjang

ASN Pemkab Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Usai libur panjang lebaran 2022, maka pada Senin (9/05) ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup Pemkab Ngawi, kembali harus masuk kerja. Dan Bagi yang bolos, ada sederet sanksi yang menanti, diantaranya pemotongan tunjangan hingga penurunan jabatan.

Idham Karima, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Ngawi mengatakan bahwa cuti bersama libur lebaran ASN berakhir pada 6 Mei 2022, sehingga pada Senin 9 Mei 2022, semua ASN harus kembali masuk kerja. 

Jika ada yang bolos kerja, masih menurut Idham, maka ASN yang bersangkutan dapatdikenakan sanksi disiplin ASN. 

Menurut PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dihitung secara akumulatif selama setahun, dapat dikenakan sanksi disiplin ASN, berupa hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. 

Untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, sedangkan jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatannya selama 12 bulan hingga pemberhentian secara hormat tidak atas,peemintaan ASN yang bersangkutan. 

Sementara agenda pertama masuk kerja ASN di lingkup Pemkab Ngawi besok, akan diadakan halal bihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh jajaran Forkopimda, bertempat di pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi. 

“Mengingat libur lebaran untuk ASN sudah lumayan lama yaitu sekitat 10 hari maka diharapkan semua ASN di lingkup Pemkab Ngawi diharapkan jangan sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan,” kata Idham.  

Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda