media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 12 Juni 2022

Home > > Gedung Pemerintah Wajib Pasang Solar Rooftop Mimin 30 Persen Dari Luas Atap

Gedung Pemerintah Wajib Pasang Solar Rooftop Mimin 30 Persen Dari Luas Atap

Berita PLTS Atap Di Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Pemanfaatan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap, terus dioptimalkan dengan mewajibkan pemanfaatan  solar rooftop minimum sebesar 30% dari luas atap bangunan Pemerintah.

Usai melakukan rapat koordinasi di ruang Command Center, Sri Widodo, Kabag Perekonomian Sekda Ngawi menjelaskan unruk sejumlah teknis pemasangan solar rooftop sudah direkomendasikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. 

Selain gedung pemerintah, Widodo juga memaparkan, kewajiban pemanfaatan solar rooftop juga diwajibkan minimum 25 % dari luas atap bangunan rumah mewah , kompleks perumahan maupun apartemen yang dikontrol melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta memfasilitasi pendirian industri hulu hilir PLTS Atap. 

Di Ngawi sendiri, untuk gedung pemerintah , utamanya Sekretariat Daerah juga telah memanfaatkan PLTS Atap dan Pondok Pesantren Al Ihklas Sine dan ponpes Al-Rochmah Kedunggalar, yang sudah terbukti menghasilkan penghematan biaya listrik 10 -30%. 

Sementara, proyeksi PLTS cukup optimis mengingat trend investasi dan harga listrik dari PLTS global semakin murah dari waktu ke waktu, seiring dengan kemajuan teknologi, oleh karenanya PLTS akan dioptimalkan penggunaannya di masyarakat. 

Pewarta: Dam-Yas
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda