media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 05 Mei 2023

Home > > Gandeng Media, KPU Ngawi Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Gandeng Media, KPU Ngawi Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Ngawi Sosialisasikan PKPU no 6 Tahun 2023  Dalam Berita Sinar Ngawi

SN-Media™ Kota-KPU Ngawi dengan menggandeng media melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di RM Notosuman, Kamis (04/05/2023).

Dalam keterangannya, Prima Aequina Sulistyanti ketua KPU setempat mengatakan, untuk di Kabupaten Ngawi secara prinsip perubahan daerah pemilihan (dapil) ada pada alokasi kursi yang berkaitan dengan jumlah penduduk. 

Ditambahkannya, untuk yang mengalami perubahan alokasi kursi untuk dapil 2 yang semula 8 menjadi 9 kursi karena bertambanya jumlah penduduk, yang berarti tukar tempat dengan dapil 6 yang mengalami penurunan jumlah penduduk. 

“Untuk dapil kecamatan tidak ada perubahan, yakni tetap ada enam dapil, yang masih sama seperti tahun 2019 lalu,” urai Prima. 

Diperoleh keterangan, alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada gelaran Pemilu 2024, untuk 6 dapil di Kabupaten Ngawi sebanyak 45 kursi , secara rinci untuk dapil I yang meliputi Kecamatan Ngawi, Pitu dan Kasreman sebanyak 7 kursi. 

Untuk Kecamatan Bringin, Padas, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan yang masuk dapil II, sebanyak 9 kursi. Kemudian dapil III, yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendal total ada 7 kursi. 

Di wilayah Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine yang masuk pada dapil IV, teralokasi 7 kursi. Sedangkan dapil V yang terdapat 7 kursi diperebutkan pada Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren. 

Sementara diurutan pamungkas, yakni dapil VI yang terbagi di dua kecamatan, yaitu Paron dan Kedunggalar tersedia 8 kursi. 

Pewarta: Dam
Editor : Yas
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda