SN-Media™ Ngawi – Untuk memperkuat perlindungan terhadap para pekerja sektor informal maupun formal, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DBHCHT Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2025, di Aula Kecamatan Padas, Ngawi.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan penting. Di antaranya Sekretaris DPPTK Kabupaten Ngawi, M. Arif Arifin, Sekretaris Camat Padas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ngawi. Tidak ketinggalan, Kepala Desa se-Kecamatan Padas dan perwakilan petani tembakau dari masing-masing desa juga turut hadir.Menurut M. Arif Arifin, kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama bagi petani tembakau, yang menjadi salah satu sasaran program ini melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
“Banyak pekerja di sektor non-formal, seperti petani tembakau, belum memahami pentingnya perlindungan dari risiko kerja. Sosialisasi ini adalah upaya kita untuk menjembatani hal tersebut,” jelas Arifin saat memberikan sambutan.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberi penjelasan mengenai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, seperti perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, hingga dana pensiun. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar dan terdorong untuk ikut serta dalam program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para petani tembakau di Padas dapat lebih memahami hak-haknya sebagai pekerja dan memperoleh perlindungan yang layak atas segala risiko yang mungkin dihadapi di lapangan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp
Pewarta: TiM
Editor : Asy
Foto : Dok
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda