“Mengenai kasus ini, baik dari dinas pendidikan serta pihak terkait maka oknum guru tersebut sementara diberi sanksi tidak diberi hak untuk mengajar.” Ungkap Agus Sulistiawan, angggota komisi II DPRD Ngawi, sambil menambahkan bahwa nanti akan melihat bagaimana kasusu ini berkembang.
“Karena orangtua korban melapor, jadi menunggu proses hukum dari polres. Dan agar hal semacam ini tak terulang kami akan menghimbau pihak terkait untuk mempublikasikan oknum guru yang nakal, biar nantinya tidak ada yang meniru.” Jlentrehnya lagi.
Beberapa agenda penting juga dibahas dalam kesempatan hearing ini. Diantaranya sudah sejauh mana kesiapan pihak dinas pendidikan dalam menghadapi ujian nasional (UN) mendatang.
Sementara masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun, juga sedang dan sudah dilaksanakan mulai awal tahun ini. Penekanan dari komisi yang membidangi masalah pendidikan ini sempat memperikan rambu peringatan terkait masih maraknya pungutan, khususnya untuk wajib belajar 9 tahun. (kun)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda