Dijelaskannya, bahwa absennya ke 45 anggota Dewan karena suatu tugas guna menuntaskan permasalahan serta mempertanyakan tata penyelesaian kerugian Negara maupun Daerah bersama dengan BPKD dan juga BAKD Depdagri Pusat.
“ Jadi rumor jalan-jalan sama sekali tidak benar.” Tandas Antok, sapaan akrab ketua DPRD Ngawi ini.
Ditambahkanya pula, beberapa permasalahan terkait macetnya keuangan di tubuh KCD ( Koperasi Cinta Damai ) serta TKI ( Tunjangan Komunikasi Intensif ), yang suhunya kian hari makin meninggi, diharapkan DPRD Ngawi segera mendapatkan referensi Legal Hukum guna menuntaskan permasalahan ini.
“ Jadi nantinya ke 45 Anggota Dewan yang ikut workshop segera bisa mengurai benang kusut ini.” Pungkas dia. (kun)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda