media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 29 September 2012

Home > > Proyek GOR Ngawi Bentuk Pembodohan Publik...?

Proyek GOR Ngawi Bentuk Pembodohan Publik...?

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Setidaknya 13 kontraktor yang kebagian Kue proyek gedung olahraga (GOR) yang menempati eks terminal lama, terkesan enggan memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik, yang sebetulnya juga dianggarankan dari pemerintah. Parahnya, pihak Satker terkait yang menangani mega proyek ini juga terkesan diam saja.

Kenyataan tersebut sudah terjadi selama satu bulan ini setelah GOR tersebut mulai di bangun, sehingga engganya tidak memasang papan nama bisa di kategorikan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Koordinator LSM Bhirawa Ngawi, Mukhson Hariyadi, menilai GOR yang dibangun dengan uang rakyat senilai Rp 11,5 miliar akan rawan kebocoran bilamana semua elemen dalam hal ini masyarakat tidak mengetahui. “Apalagi GOR itu sudah di pecah menjadi 13 item pengerjaan, kalau saja masyarakat tidak mengetahui bisa dianggap proyek siluman,” tegas Mukhson Hariyadi, Sabtu (29/9).

Bahkan, wajibnya bagi ke tiga belas kontraktor tersebut untuk memasang papan proyek juga dimuat dalam prosedur kontrak proyek tersebut dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Memang saat ini meski anggaran untuk GOR bujetnya turun separuh dari awalnya sekitar Rp 23 miliar yang di ajukan Pemkab Ngawi bukan berati realisasinya harus di samarkan.

Memang sejumlah pengembang banyak yang tidak menghiraukan untuk memasang papan proyek. Sejumlah pengembang itu juga telah mendapat teguran. “Saya pernah memasang sendiri papan proyek dilokasi sekolah yang direhab, lantaran pengembangnya malas untuk memasang, “tandasnya. Mukhson Hariyadi, selama ini dirinya berpendapat, proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi merupakan terindikasi kontraktor nakal. “Hal itu namanya ada sesuatu yang di tutup tutupi, bayangkan berapa sih harganya papan nama itu,” urainya.

Pihaknya mengharapkan agar dinas terkait bisa memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor yang nakal, apalagi nantinya himbauan yang diberikan seolah tidak mendapatkan respon baik dari para pengembang bisa diperkarakan. “Soalnya, memasang informasi papan proyek yang diperuntukan buat khalayak umum merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public,” bebernya lagi.

Kemudian selaku koordinator LSM Bhirawa Ngawi, Mukhson Hariyadi, menilai semua proyek yang menyangkut GOR yang terbagi 13 item pekerjaan kalau tidak dijelaskan berapa nilainya pasti akan berbuntut panjang. Muhkson menambahkan, pemerintah harus bisa lebih transparan apalagi ini memiliki dasar hukumnya. Jika tranparansi dilakukan juga pemerintah tidak akan dirugikan jika pembangunan yang dilakukan sesuai dengan prosedur, kecuali jika bangunan itu disinyalir terjadinya pelanggaran. (pr/Kun)

Berita Terkait



1 comments:

Unknown mengatakan...

Proyek abal-abal kali Bikin Fasilitas Publik kok kayak bikin martabak, yang jelas tuh Proyek buat Bancaan, sayang yah pinginnya Ngawi maju dan punya fasilitas yang memadai namun para Tikus-tikus selalu ambil bagian!

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda