media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 04 Februari 2013

Home > > Alun-Alun Di Segel Rantai, Pol-PP Di Cap Arogan

Alun-Alun Di Segel Rantai, Pol-PP Di Cap Arogan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Mukson Hariyadi, koordinator LSM Bhirawa Ngawi, merasa prihatin terkait pemasangan rantai di-empat penjuru alun alun Ngawi hanya karena alasan mengawal jam buka lapak PKL. Tindakan Pol-PP ini di cap berlebihan, lantaran alun-alun bukan hanya dimanfaatkan PKL, namun masyarakat banyak.

“Kalau pemasangan rantai dikaitkan dengan jam buka tutup PKL itu saya kira sangat tidak manusiawi apalagi kawasan Alun-alun Merdeka Ngawi ini dimanfaatkan bukan hanya PKL saja melainkan masyarakat banyak,” ungkap Mukson Hariyadi, Senin (4/2).

Dirinya sebagai aktivis sosial juga menyorot kebijakan dari Bupati Ngawi, Ir Budi Sulistyono, yang melarang bagi PKL berjualan sebelum pukul 15.00 WIB.

Hemat Mukson, jangan sampai larangan buka tutup PKL dikaitkan dengan PNS maupun pelajar. “Jelas tidak benar misalkan kalau Bupati Ngawi itu mengaitkan dengan PNS maupun pelajar yang sering kongkow di lapak PKL sewaktu jam kerja ataupun jam masuk pelajaran bagi siswa,” urainya.

Mukson Hariyadi juga berdalih, kebijakan yang dibuat orang nomor satu di Kabupaten Ngawi tersebut jelas tidak berpihak terhadap nasib rakyatnya sendiri.

“Jangan sampai gara-gara PNS atau pelajar berbuntut kebijakan yang merugikan masyarakat terutama PKL yang berpenghasilan pas-pasan, dan mohon sekiranya terhadap Bupati Ngawi harus memikir ulang atas kebijakan terhadap PKL selama ini,” lanjut Mukson Hariyadi.

Selain itu Mukson menggaris bawahi, aturan buka tutup bagi PKL antara pukul 15.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB akan membawa dampak terhadap ancaman ekonomi terhadap para PKL yang menggantungkan hidupnya di kawasan Alun-alun Merdeka. “Kalau bicara efek jelas dengan pembatasan jam ini para PKL omzetnya akan menurun drastis,” imbuhnya.

Sementara Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Ngawi, Fuad Fahmi, menegaskan pemasangan rantai di pintu masuk empat penjuru Alun-alun Merdeka Ngawi tidak lepas dari kebijakan pemerintah daerah adanya larangan PKL berjualan diatas pukul 15.00 WIB.

“Rantai itu akan kita pasang antara pagi sampai pukul 15.00 WIB sebagaimana kebijakan dari pemerintah daerah sebagai tindak lanjut antisipasi terhadap PKL,” ujarnya. Selanjutnya Fahmi memperjelas pemasangan rantai akan terus dilakukan dari hari senin hingga minggu tanpa merugikan masyarakat lainya selain PKL.

“Masyarakat pada umumnya bisa memakai fasilitas yang ada di alun-alun dengan jalan kaki, pokoknya tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” terang Fahmi ketika ditemui media diruang kantornya.

Ketika disinggung mengenai PKL yang mencuri waktu dengan berjualan diluar waktu yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah daerah setempat. Dengan tegas selaku satuan trantib, Fahmi akan menindaknya terhadap PKL yang sengaja mokong dari aturan pemerintah daerah.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda