NGAWI™ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi setidaknya mengerahkan 177 orang tenaga penyortir dan pelipatan surat suara yang dipakai pada Pemilu 9 April 2014 mendatang. Proses penyortiran sendiri dilakukan di Gedung Serba Guna Eka Kapti Ngawi, mulai Selasa (11/03) dan target rampung dipastikan pada 25 Maret mendatang.
Danik Kusumawati Komisioner KPUD Ngawi Divisi Logistik menjelaskan mereka yang direkrut berasal dari warga biasa yang dianggap tidak terikat atau memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu.Mereka di bawah pengawasan petugas KPU dan Panitia Pengawasan Pemilu disaat melakukan penyortiran maupun pelipatan surat suara.
“Saya kira dengan jumlah tenaga penyortir sebanyak itu sudah cukup sesuai waktu yang dijadwalkan,” terangnya.
Saat ini ungkap Danik jumlah surat suara yang diterima KPUD Ngawi secara bertahap mulai 2 Maret kemarin terdiri surat suara DPR RI, DPRD Propinsi dan DPD ada 21.956.820 lembar masing-masing terdiri 731.894 lembar.
Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten terdiri dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) meskipun sudah diterima pihaknya namun angka pastinya masih di kroscek. Jelasnya lagi selain surat suara yang diterima KPUD Ngawi saat ini untuk kotak suara sebanyak 868 kotak jumlah tersebut sama dengan jumlah bilik suara.
Dan agenda berikutnya untuk pendistribusian formulir dan bilik dari KPUD masing-masing PPK akan dilakukan selama 4 hari terhitung mulai 26 Maret mendatang. Setelah itu pendistribusian logistik kelengkapan pemilu dilakukan bertahap dari PPK ke PPS dengan menyesuaikan jadwalnya.
Sementara itu, jumlah suara tidak sah dalam pemilihan legislatif 9 April mendatang diprediksi bakal meningkat dibanding pemilu sebelumnya.
“Kemungkinan akan terjadi tingkat kerusakan surat suara pada pemilu mendatang karena kurangnya pemahaman pemilih terhadap aturan mencoblos baru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” terang Mukshon Hariyadi Koordinator Bhirawa Ngawi.
Dimana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara disebutkan pemilih yang mencoblos dua nama dalam satu partai dan dari daerah pemilihan yang sama dianggap sah. Sebaliknya, mencoblos dua nama tapi tidak satu partai dianggap tidak sah.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda