NGAWI™ Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM Pemdes) Kabupaten Ngawi, lewat Tony Hendro Waskito, Kepala Bidang Pemerintahan Desa menegaskan bahwa terkait Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang alokasi Anggaran Desa, pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari pusat. Hanya dapat diperkirakan, sejumlah 213 desa yang ada rata-rata mendapat ploting kisaran 600 Juta Rupiah.
“Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk tehknis dari pusat terkait aanggaran yang akan dialokasikan ke desa pada tahun 2015 mendatang. Akan diperuntukkan untuk apa saja kami belum tahu karena belum ada petunjuk tehknisnya,” terang, (05/12).Masih menurutnya, besaran anggaran yang didapat per desa di Kabupaten Ngawi pada tahun 2015 mendatang yakni yang bersumber dari pusat sekitar Rp 150 juta, sedangkan dari APBD sekitar Rp 450 juta.
“Jadi total anggaran yang akan dialokasikan ke desa pada tahun 2015 mendatang sekitar Rp 600 juta per desa. Namun tidak semua desa akan mendapat anggaran yang sama anatara desa satu dengan desa lainnya melainkan ditinjau dari masing-masing desa terlebih dahulu baru ditentukan ploting anggarannya,” ungkapnya.
Sementara untuk mekanisme pengalokasian dan pencairannya, kata Tony, tidak langsung dari pusat kemudian diterima oleh masing-masing desa, melainkan ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau masuk Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Ngawi dahulu.
“Setelah masuk kasda, baru pihak desa mengusulkan kemudian secara langsung anggaran tersebut dikirim pada rekening desa masing-masing yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda