SN™ NGAWI-Terkait Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pemasangan iklan rokok, ternyata di kabupaten Ngawi masih banyak dijumpai reklame rokok di dekat area sekolahan maupun pelayanan kesehatan. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Yusuf Rosyadi menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada pemasang iklan untuk segera mencopot di zona larangan tersebut.
“Terutama yang ada didekat sekolah dan pelayanan kesehatan sudah kami minta untuk mencopot. Kalau memang masih ada, nanti akan kita beritahu Satpol PP agar secara bertahap disesuaikan dengan peraturan," katanya, (05/05).Masih menurutnya, banyak papan reklame rokok yang belum dicopot tersebut merupakan wewenang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, kata dia, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah reklame maupun baliho iklan rokok yang melanggar aturan PP nomer 109 tahun 2012 tersebut akan segera dilaporkan kepada yang mempunyai wewenang.
"Yang punya data sekaligus mempunyai kewenangan membongkar ya Satpol PP," kilahnya.
Ditambahkannya bahwa pihaknya sebatas melayani perizinan reklame yang berada di tanah pemkab. Sedang, perizinan pemasangan di pinggir jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat (dati) satu.
Yusuf menegaskan pembongkaran seharusnya dilakukan pemasang reklame bersangkutan.
"Pembongkaran dilakukan kalau papan reklame sudah tidak ada izin atau sengaja dibiarkan oleh pemiliknya," pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda