media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 08 Mei 2015

Home > > Pungkaskan 6 Raperda, Galian C Kecamatan Kendal Disorot Tajam

Pungkaskan 6 Raperda, Galian C Kecamatan Kendal Disorot Tajam

Berita foto dan Video terkini Sinar Ngawi: DPRD Kab. Ngawi Paripurnakan 6 Raperda, dantaranya tentang Raperda Pemilihan Kepala Desa

SN™ NGAWI-Hari kedua jalannya sidang yang digelar DPRD kabupaten Ngawi, memparipurnakan 6 Raperda yang merupakan bagian dari 22 rancangan yang sedianya kedepan bakal dituntaskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD). Sementara Fraksi Persatuan dan Kebangkitan Bangsa (FPKB), terus getol menyuarakan agar keberadaan Galian C liar agar ditertibkan kalau perlu ditutup permanen.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono dalam keterangannya terkait Galian C yang makin marak di Kecamatan Kendal, pihaknya akan menggandeng beberapa pihak terutama kepolisian untuk melakukan penertiban.

“Melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sudah memerintahkan kepada pelaku penambangan untuk menghentikan operasinya sampai menunggu regulasi jelas,” terangnya,(08/05).

Masih terkait jalannya sidang paripurna, tentang draf pasal yang rawan krusial adalah Rapeda tentang desa seperti pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal inipun sudah tuntas meski sempat deadlock.

“Pembahasan kemarin memang ada yang agak alot tapi kan dijlimeti oleh tim dan nyatanya hari ini tuntas dan disahkan,” pungkas Mahmudi, Ketua Pansus I.

Sesuai penjelasan seperti termaktup dalam Raperda, salah satunya adalah terkait hak pilih warga desa yang kebetulan bekerja di luar kota, maka dengan menunjukkan identitas asli berupa KTP-El kepada panita Pilkades, maka warga tersebut bisa mempergunakan hak pilihnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda