media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 29 Oktober 2015

Home > > Aktivis GMNI Cabang Ngawi Tuntut Penutupan Tambang Liar Galian C

Aktivis GMNI Cabang Ngawi Tuntut Penutupan Tambang Liar Galian C

Aktivis GMNI Cabang Ngawi demo minta pihak kepolisan segera menjerat hukum bagi  pengusaha penambang liar galian C

SN™ NGAWI-Puluhan aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ngawi gelar unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat. Dalam orasinya, mereka menuntut penegakan hukum atas maraknya penambang illegal galian C. Muhksin Hamid Daroini, Kordinator lapangan (Korlap) GMNI juga mengecam atas tindakan PT. Waskita Karya yang diduga menerima pendistribusian tanah urug tak berlisensi ini.

“GMNI Cabang Ngawi menuntut tindak tegas terhadap galian C illegal, penghentian urugan jalan tol oleh PT.Waskita Karya sampai tanah urug yang digunakan mendapatkan lisensi. Ditambah, PT.Waskita Karya harus ditindak tegas karena dianggap sebagai pelanggar aturan pelaksanaan jalan tol karena menerima tanah urug tidak berlisensi,” terangnya pada pewarta media.

Jalannya aksi unjuk rasa inipun melalui perwakilanya langsung diterima Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko diruang kerjanya. Pada prinsipnya pihak dewan setempat mendukung gerakan GMNI Cabang Ngawi atas upaya penyelamatan lingkungan hidup dari oknum pengusaha galian C illegal.

Selain itu mendukung percepatan perijinan sebagai upaya permintaan pengusaha galian C untuk memperoleh lisensi pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur.

“Apa yang dilakukan rekan GMNI ini memang mendasar atas maraknya galian C illegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Jangan sampai jalan tol ini hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan sepihak tanpa melihat dampak lingkungan maupun masyarakatnya,” kata Dwi Rianto Jatmiko.

Sementara pada kesempatan sebelumnya Wakapolres Ngawi Kompol Edy Priyono terkait galian C illegal pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Pada hakekatnya pihak petugas tidak melakukan pembiaran atas praktek galian C illegal yang masuk wilayah hukumnya.

“Silahkan mencari perijinan dulu setelah itu baru beroperasi tentunya sesuai titik yang telah ditentukan sesuai aturanya. Kalau nekat melakukan penambangan tanpa lisensi maka kita tidak segan menindaknya,” terang Kompol Edy Priyono.
Pewarta: kun/Pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda