NGAWI™ NGAWI-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi Sugeng menyambut baik rencana pemerintah pusat terkait program identifikasi penduduk sejak usia 0 tahun atau bayi yang baru lahir hingga usia 17 tahun untuk diwajibkan memiliki surat identitas diri berupa Kartu Anak Indonesia (KAI) yang layaknya semacam KTP, yang bertujuan untuk berbagai macam peruntukkan.
“Bagus kalau anak ditahun depan sudah pegang identitas diri, tentunya pihak daerah openlah menyangkut rencana pemerintah pusat itu. Saya kira sekarang ini memang saatnya anak sudah mempunyai identitas semacam KTP selain identitas lainya seperti akta kelahiran,” terangnya.Sebelumnya seperti yang santer diberitakan, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.
Tegasnya, KTP anak secara nasional akan diberlakukan kepada daerah kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran lebih dari 75 persen. Untuk Jawa Timur sendiri ulasnya memang sudah ada beberapa daerah akan menjadi rujukan prograk KTP anak seperti Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan dan Kota Mojokerta.
Rata-rata daerah yang dimaksudkan itu indek capaian akta kelahiran sudah mendekati angka 80 persen. Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa saja, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda