SN™ NGAWI-Paripurna penghujung 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi sahkan 2 raperda yang salah satunya adalah restribusi menara telekomunikasi yang oleh beberapa kalangan justru dinilai berpotensi terjadinya pungli. Setyo Armodo, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 membantah bahwa hal ini sudah sesaui aturan mendasar daftar lampiran biaya yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo.
“Jadi pengesahan ini sudah sesuai ketentuan hukum karena perda restribusi menara telekomunikasi ini sudah melampirkan daftar rincian biaya dalam lampiran, kecuali perda yang lain, itu mungkin harus melampirkan Perbub,” terang dia.Masih dalam masalah yang sama, Perda yang berkaitan dengan BTS (Base Transceiver Station) konon tersiar kabar belum adanya lampiran yang mengatur tentang limit restribusi baik besaran nilai minimal maupun maksimal.
“Semua yang kita lakukan tak menyalahi hukum, yang intinya restribusibusi ini muncul mendasar atas rincian biaya pengawasan dan pengendalian yang dikeluarkan oleh pihak Dishubkominfo yang berkerolasi dengan bagian hukum,” tambah legislator Hanura kelahiran Jombang ini.
Dapat diulas kembali, sidang paripurna dipenghujung tahun ini (2015-Red) ada dua raperda disahkan demikian juga ada dua raperda terganjal. Selain Raperda tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi satu lagi raperda tentang Amdal Lalin ikut disahkan mendasar perubahan Perda Nomor 05 Tahun 2013.
Sedang untuk raperda yang masis terganjal adalah terkait raperda perangkat desa dan raperda BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red).
Sementara, dalam masa waktu perjalanan tahun 2015, DPRD Kabupaten Ngawi telah menuntaskan sedikitnya 23 raperda menjadi perda yang terdiri 18 raperda eksekutif ditambah 5 raperda inisiatif.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda