SINAR NGAWI™ KOTA-Agenda rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi umumkan hasil penetapan paslon Bupati terpilih dalan Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Ketua DPRD setempat, Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, ini syarat prosedural dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang nantinya disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Rapat paripurna istimewa ini merupakan salah satu syarat pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi kepada Mendagri,” terang dia lagi.Dalam acara yang juga dihadiri, seluruh anggota DPRD Ngawi, Ketua KPUD Ngawi Samsul Wathoni dan semua komisioner KPUD setempat, lebih jauh, dikatakan Antok sapaan akrabnya, jika Rapat Paripurna istimewa tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100/140/SJ/2016 tentang pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Sesuai SE Mendagri tanggal 19 Januari 2016 lalu menyebutkan, bahwa DPRD wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada lalu. Selain itu juga mengacu pada KPU telah menyampaikan penetapannya kepada DPRD,” terangnya.
Dijelaskan, KPUD Ngawi telah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2015 nomer urut I, Budi Sulistyono alias Kanang sebagai Bupati dan Ony Anwar sebagai Wakil Bupati Ngawi, mendapatkan perolehan suara sebanyak 454.041 suara atau 87.65 persen.
“Pengumuman ini kami sampaikan sebagaimana syarat procedural dalam usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur,” pungkasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda