media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 06 Juni 2016

Home > > Buka Siang Hari, Pol PP Akan Beri Teguran Bagi Warung Tanpa Tirai

Buka Siang Hari, Pol PP Akan Beri Teguran Bagi Warung Tanpa Tirai

Buka siang hari, PKL alun alun Ngawi Harus pasang tirai

SINAR NGAWI™ Kota-Masuk bulan Ramadan, Didik Rahmad Purwanto Kepala Satpol PP Ngawi menghimbau para pedagang yang membuka usaha warung makan maupun kedai kopi yang menempati kios jalan serong timur alun-alun Merdeka, bila memang harus buka disiang hari agar memasang tirai. Urai dia, hal ini guna menjaga dan menghormati bulan puasa terlebih kawasan alun alun merupakan bagian destinasi kota Ngawi.

“Meski surat edaran itu hanya bersifat menghimbau alangkah baiknya mereka ini (pemilik warung-red) taat aturan, hormati saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” tegas Didik, sapaan akrabnya.

Tambanya lagi, masalah larangan buka siang sebetulnya tidak diberlakukan sebagaimana yang tercantum di surat edaran Bupati Ngawi.

Hanya saja dia berharap terutama warung maupun PKL yang buka siang mentaati himbauan yang ada.

“Kalau mereka nekat buka tanpa tirai secepatnya kita beri teguran,” singkat Didik.

Dapat disampaikan lebih lanjut, Bupati Ngawi Budi Sulistyono mengeluarkan surat edaran tertanggal 31 Mei 2016 Nomor 065/22.15/404.212/2016 tentang penertiban usaha selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.

Dalam isi surat edaran antara lain, usaha café karaoke mulai 5 Juni sampai 9 Juli 2016 harus tutup, usaha café dan bilyard buka diatas pukul 15.00 WIB diharap mengecilkan volume musik.

Sedang untuk rumah makan dan supermarket dihimbau memberikan siraman rohani bagi karyawan/karyawati yang beragama Islam demikian juga mengumandangkan adzan Magrib sebagai tanda berbuka puasa.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda