SINAR NGAWI™ Ngawi-Berlakunya kewenangan pengelolaan SMA maupun SMK ada ditangan Pemrov Jatim, maka untuk bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) secara otomatis berhenti. Supardi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdispendikwil) Ngawi, mengatakan guna menututupi pembiayaan sekolah maka untuk tahun ajaran baru ini (2017-Red) akan dikenakan pungutan SPP bagi siswa.
“Memang tahun ajaran baru tahun ini ada pungutan SPP yang bakal diberlakukan setiap siswa SMAN dan SMKN kalau yang swasta ada teknis lainya. Dan soal SPP itu secepatnya akan kami sosialisasikan ke sekolah agar mereka membuat progress anggaran,” terang dia.Tambahnya, untuk besaran nilai SPP tersebut bukan tanpa dasar dan yang jelas atas perintah dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 120/71/131/2017 tentang sumbangan pendanaan pendidikan SMA dan SMK yang berstatus negeri.
Dalam SE Gubernur Jatim untuk wilayah Ngawi disebutkan dengan indek 0,73 maka biaya siswa yang ditarik per tahunya untuk SMA senilai Rp 2.190.000. Sedangkan SMK non teknik sebesar Rp 2.555.000 dan SMK teknik mencapai Rp 2.920.000.
Tidak sebatas itu mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap siswa baik SMAN dan SMKN akan mendapatkan senilai Rp 1.400.000 per tahun. Sedangkan SPP yang bakal dipungut dari setiap siswa SMAN per bulanya sebesar Rp 65.000 dan SMKN non teknik senilai Rp 100.000 namun bagi SMKN teknik pungutan SPP per bulanya sebesar Rp 130.000.
“Jika SPP sudah diberlakukan peran kami akan memantau penarikan itu jangan sampai ada pungutan liar. Akan tetapi harus benar-benar sesuai yang ditentukan mendasar SE Gubernur Jatim itu kalau melanggar jelas ada sangsi,” pungkas Supardi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda