media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 18 Desember 2017

Home > > Bupati Kanang Gandeng Polres Ngawi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Bupati Kanang Gandeng Polres Ngawi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa di Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pemkab Ngawi menggandeng Polres Ngawi menandatangani nota kesepakatan bersama dalam pemgelolaan penanganan dana desa (DD),di Pendopo Wedya Graha Ngawi. Bupati Ngawi Budi Sulistyono, yang kerab disapa Kanang mengatakan, upaya kerja sama dengan pihak kepolisian tersebut sebagai tindakan dini pencegahan penyimpangan DD agar lebih efektif.

“Sesuai instruksi pusat yang terkait dengan dana desa ini realisasinya harus aman dan tepat sasaran. Mulai dari perencanaan hingga penggunaan maka dengan dasar tersebut kita lakukan kerjasama dengan Polres Ngawi untuk melakukan pengawalan dana desa ini,” terang dia.

Tambahnya, Penandatanganan MoU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD, ini diharapkan menjadi energi positif dan memacu para kepala desa untuk terus memperbaiki pengelolaan DD.

“Ssejauh ini pelaksanaan DD di wilayah Kabupaten Ngawi yang terdiri 213 desa sudah berjalan cukup baik. Meski demikian diakui masih perlu dorongan supaya pemerintah desa lebih baik dalam pelaksanaan dana desa,” terangnya lagi.

Masih ditempat yang sama, Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu menerangkan, dengan MoU yang telah dilakukan dengan Pemkab Ngawi sebagai dasar legalitas bagi jajaran kepolisian untuk memberikan pendampingan langsung kepada perangkat desa dalam menangani DD.

Dia pun berharap upaya pencegahan lebih penting dari pada penindakan jika terjadi penyelewengan DD.

“Upaya pencegahan itu lebih penting sehingga keterlibatan Bhabinkamtibmas dilakukan sejak dini terhadap realisasi dana desa itu. Tentu mulai dari perencanaan hingga penggunaan hingga pertanggungjawaban dari dana desa itu sendiri,” jelas AKBP MB.Pranatal Hutajulu.

Sementara itu Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi mengakui MoU dalam bentuk kerjasama pengawasan DD dengan Polres Ngawi yang dituangkan melalui Nomor : 188/02.20/404.011/2017 memang harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS-red).

Sehingga secara teknis bentuk pengawasan akan mudah dilakukan tanpa ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan.

“MoU sebagai dasar aturan kerjasama pengawasan DD dengan Polres Ngawi meski demikian harus dibarengi dengan PKS. Hanya saja terkait perjanjian itu masih menunggu instruksi dari pusat,” jelas Kabul.

Sebelumnya diketahui nilai DD yang diterima Kabupaten Ngawi tahun 2018 mendatang dari 213 desa senilai Rp 168.572.918 atau Rp 168,5 miliar mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 177.370.619 atau Rp 177,3 miliar lebih.

Perubahan nilai alokasi DD yang cenderung menurun ini diakibatkan mendasar penghitungan skala nasional dengan prioritas desa tertinggal.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda