SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah melalui pengusutan dan penyidikan secara intensif atas peristiwa tabrakan KA Sancaka dengan truk pada Jum'at 06 April 2018 lalu sekitar pukul 18.25 WIB, Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu menjelaskan bahwa MSA (41) selaku sopir truk nopol B 9013 TEA telah menuhi unsur tindak kelalaian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur-unsur tindak kelalaianya sudah memenuhi sehingga yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," terang dia.Tambahnya, sejak awal proses meskipun tragedi KA Sancaka jurusan Jogjakarta-Surabaya masuk kategori kecelakaan lalu lintas namun penyidikan kepada sopir truk trailer yang merupakan pekerja proyek double track langsung ditangani Satreskrim Polres Ngawi.
Mengingat kejadiannya ada di perlintasan sebidang tanpa palang pintu dikilometer 215+800 masuk Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi atau 10 kilometer sebelum Stasiun Walikukun.
"Sopir truk trailer sewaktu dilakukan penyidikan mengakui akan tindakan kelalaian itu," jelasnya lagi.
Seperti diketahui dari hasil penyidikan, saat kejadian MSA menjalankan truk trailernya tanpa diketahui petugas pengatur jam kereta api.
Ketika melintas diatas rel kereta api tanpa palang pintu ia menjalankan truknya terlalu menikung. Karena haluanya tidak tepat membuat truk trailer yang posisinya kosong tanpa muatan itu pun jadi macet.
Saat bersamaan dari arah barat muncul KA Sancaka kontan saja sopir truk meloncat keluar menyelamatkan diri.
Sermentara kondisi badan truk trailer terlanjur diatas rel tabrakan maut langsung terjadi.
Akibatnya, lokomotif KA Sancaka dengan nomor CC 201839 terlempar keluar rel membuat Mustofa selaku masinisnya tewas dengan posisi badan terjepit.
Sedangkan Hendra Wahyudi asisten masinis mengalami luka berat.
Dari kejadian ini MSA dijerat dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda