SINAR NGAWI™ Ngawi-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di wilayah kabupaten Ngawi dileincurkan bagi 26 desa dengan alokasi 65 ribu bidang tanah, yang terdiri atas 56.500 sertifikat atas hak tanah. Bupati Ngawi Budi Sulistyono, menghimbau bagi para Kepala Desa (Kades) penerima program agar pembiayaan PTSL harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jangan sampai dijadikan ajang pungutan liar (pungli) dengan menarik biaya kepada pemohon PTSL diluar prosedur yang ada,” tegas Kanang, sapaan akrab Bupati NgawiTambahnya, pra kepengurusan sertifikat melalui PTSL memang ada pembiayaan Rp 150 ribu sesuai SKB tiga menteri.
Dan apabila melebihi dari jumlah nominal tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dengan menyesuaikan dari kebutuhan yang ada.
“Yang terpenting pengelolaan PTSL ini harus transparan dan tepat waktu sesuai program yang digariskan secara nasional,” ungkapnya.
Selain Bupati Ngawi, penyuluhan tentang PTSL itulah yang disampaikan kepada 26 kepala desa (kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Ngawi sesuai alokasi penerima program PTSL tahun 2019 ini juga nampak hadir Pada kesempatan Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Juanda selaku Kasi Intelijen Kejari Ngawi dan Kepala BPN Ngawi Arya Ismana.
Ditempat yang sama Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan, siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan sampai terjadi pungli maupun pemerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun warga terkait langsung dengan PTSL.
“Dalam rangka pengawasan apabila terjadi pungli maupun pemerasan baik itu dilakukan oleh aparat pemerintahan maupun lainya kita siap menerapkan sangsi pidana sesuai pelanggaran itu. Pada prinsipnya kita siap menjadi patner kerja dalam menyukseskan PTSL,” tegas Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Hal senada juga dilontarkan Arya Ismana Kepala BPN Ngawi menerangkan biaya untuk persiapan di tingkat panitia desa memang menyesuaikan dari SKB tiga menteri.
“Jika lebih, harus disesuaikan dengan skala kebutuhan yang ada tanpa menabrak aspek hukum,” terang Arya Ismana.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda