SINAR NGAWI™ Ngawi-Sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pembinaan penghayat kepercayaan dilaksanakan bertempat di aula Hotel Sukowati. Suyanto, Kabid Kebudayaan Dinas Priwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa agar masyarakat, aparatur pemerintah, serta warga penghayat kepercayaan, memahami regulasi baru dan berperan dengan tupoksi masing-masing.
“Sehingga khususnya warga Ngawi yang menganut penghayat kepercayaan tidak perlu lagi ragu untuk mencantukan di kolom agama, baik di Kartu Keluaga maupun KTP,” jelas dia.Tambahnya, warga penghayat kepercayaan sudah diberikan hak yang sama, sebagaimana hak yang dimiliki oleh warga penganut agama, sehingga penghayat kepercayaan tidak perlu merasa dianaktirikan oleh pemerintah.
Ditempat yang sama , Naen Suryono, Ketua Umum Presidium pusat Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), juga memberikan pandangan bahwa Di Ngawi sendiri diyakini terdapat ratusan penghayat kepercayaan yang masih menutup diri dengan masih bersembunyi di balik status agama tertentu.
“Sebagaimana dari mereka (Penghayat Kepercayaan), yang tertulis di KTP masih mengisi salah satu agama yang diakui oleh negara,” katanya.
Urainya kemudian, bahwa hak yang diberikan tersebut diantaranya hak pendidikan, kartu identitas, perkawinan, kematian, hak mendirikan tempat ibadah, sumpah asn serta hak dalam penerimaan TNI / POLRI.
“Yang juga selanjutnya diatur dalam peraturan terbaru oleh Presiden, yaitu PP no 40 tahun 2019 tentang kepentingan penghayat kepercayaan dalam aspek kehidupan sosial dan hak-hak sipil dalam bernegara,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda