SINAR NGAWI™ Ngawi-Memberitakan kasus anak harus mengetahui batasan-batasan yang harus ditaati, diantaranya tidak memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama, identitas anak, tempat tinggal, sekolah serta nama orangtua.
Ainur Rohim, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) provinsi Jawa Timur, disela-sela kegiatan Konferensi PWI Ngawi, mengatakan bahwa momen ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi tentang pemberitaan ramah anak, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan dewan pers no. 1 tahun 2019.“Yang mana dalam memberitakan peristiwa yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku atau saksi, wartawan diminta untuk turut menjaga masa depan anak, salah satunya tidak mengekspos secara vulgar identitas anak,” tandas dia.
Tambahnya, pemberitaan mengenai anak, selain harus merahasiakan identitas anak, juga harus mempertimbangkan faktor psikologisnya.
“Konten pemberitaan yang baik mengenai anak, harus melalui 3 proses, yaitu klarifiasi (meminta penjellasan), verifikasi (mengejar kebenaran), serta konfirmasi (menegaskan dan menyeimbangkan informasi),” pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda