SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), dalam melakukan pelayanan publik kepengurusan e-KTP maupun KK harus lepas dari praktik diskriminasi..
Sugeng, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali termasuk warga transgender berhak untuk mendapatkan layanan Admionistrasi Kependudukan (Adminduk)."Untuk pelayanan e- KTP maupun KK bagi warga transgender di Ngawi, akan dilayani selama memiliki kejelasan untuk menentukan jenis kelaminnya, yang dibuktikan oleh putusan pengadilan," kata dia.
Sementara permintaan e-KTP dan KK oleh warga transgender sampai dengan saat ini, dari total jumlah penduduk Ngawi sejumlah 870.057 jiwa, baru 1 orang yang kebetulan berdomisili diluar kota.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda