media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 01 Juli 2021

Home > > Di Ngawi Pengetatan Kebali diberlakukan saat Penerapan PPKM Darurat

Di Ngawi Pengetatan Kebali diberlakukan saat Penerapan PPKM Darurat

Berita PPKM darurat Di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Tingginya kasus Covid 19 serta hasil rapat virtual yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama kepala daerah (29/06) lalu, untuk Jawa – Bali, diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa esensi dari berlangsungnya PPKM mikro darurat adalah peningkatan pengetatan, seperti sitem kerja perkantoran menjadi 100% WFH (Work From Home). 

“Kecuali yang vital, seperti Dinas Kesehatan, TNI-Polri diperbolehkan masuk,” Kata dia. 

Diperoleh keterangan juga, untuk kegiatan kemasyarakatan, serperti hajatan, maksimal dihadiri 30 orang dan waktu tidak boleh lebih dari 2 jam. 

Sedangkan untuk pasar tradisional boleh dibuka dengan kapasitas 50 %. Untuk rumah makan, warung maupun yang lainya, diwajibkan dengan sitem take away (bawa pulang) dan tempat pariwisata serta mall dipastikan tutup total selampemberlakuan PPKM mikro darurat. 

Sementara guna percepatan herd immunity melalui vaksin, di Ngawi targetnya minimal 1500 vial perharinya, yang akan dilakukan di tempat-tempat keramian seperti di pasar, serta melakukan vaksin secara random untuk desa yang banyak paparan Covid 19. 

“Kita juga mulai pengetatan dan penyekatan keluar masuk dari perbatasan dengan mendirikan posko PPKM mikro darurat di Mantingan dan di exit tol Ngawi,” pungkasnya.  

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda