SN-Media™ Ngawi-BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ngawi, mengatakan bahwa BPUM merupakan program Kementerian koperasi dan usaha mikro pusat, yang diberikan kepada pelaku UKM sejak adanya pandemi Covid-19, mulai tahun 2020 yang lalu.“Namun untuk pencairannya tahun ini, ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu untuk besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta,” kata dia.
Sedangkan untuk kriteria penerima, masih menurutnya, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 2 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 6 tahun 2020, tentang pedoman umum penyaluran BPUM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tambahnya, penerima harus merupakan pelaku usaha mikro dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), mempunyai usaha, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat), buka ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD serta memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
Saat ini jumlah pengajuan BPUM dari Ngawi sebanyak 18.000 lebih pendaftar, yang selanjutnya diusulkan ke provinsi dan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM pusat.
Pewarta: sAy/Dam
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda