SN-Media™ Ngawi-Nilai historis baik dari segi keindahan maupun untuk kepentingan bahan pembelajaran, maka dengan penetapan cagar budaya adalah wujud dari perlindungan dan pelestarian warisan kebudayaan bangsa.
Istamar, Kepala Bidang Kebudayaan, Disparpora Ngawi mengatakan bahwa dengan berlangsungnya FGD (Focus Group Discusion) pada Jumat (05/11) yang berlangsung di Hotel Sukowati dalam rangka penetapan cagar budaya yang ada di Ngawi.“Sejumlah usulan situs telah kita sampaikan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim yang menurunkan ahli cagar budaya dari Universitas Brawijaya Malang, Unversitas Airlangga Surabaya, dan dari Pemprov Jatim sendiri,” kata dia.
Yang mana dari sejumlah usulan, masih menurutnya, yang dinyatakan lolos 3 situs, yaitu rumah Radjiman Wedyodiningrat di Widodaren, situs Arca Banteng di Kedunggalar yang warga setempat sering menyebutnya Reco Banteng dan situs Pendem di Pucangan Ngrambe.
Sementara sebelum 3 situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya Ngawi kali, setidaknya ada 5 situs yang sudah diakui sebagai cagar budaya Ngawi, yaitu Benteng Pendem, Kepatihan, Rumah Dinas Bupati, Jembatan Dungus, dan Makam Patih Pringgokusumo.
"Jadi secara resmi telah ada 8 situs yang ada di Ngawi, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya," pungkasnya.
Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda