SN-Media™ Ngawi-kawasan industri yang diusung oleh Pemkab Ngawi dengan konsep Green Industry, diharapkan bisa menyelaraskan program kemandirian ramah lingkungan berkelanjutan, sekaligus mendukung kawasan industri yang berbasis agro, berpolutan rendah serta padat karya.
Jarot Kusumo, Sub Koordinator Tata Ruang pada Dinas PUPR Ngawi mengatakan bahwa mengenai penetapan kawasan industri di Ngawi, telah melalui proses pembahasan yang panjang dan sudah dimulai dari tahun 2018 lalu yang tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan banyak regulasi terkait.Masih menurutnya, sejumlah revisi dilakukan menyusul regulasi baru yakni Perpres no 80 tahun 2019 yang menetapkan kawasan industri, yakni luas minimal adalah 2000 hektar. lamanya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ), dikarenakan antara RTRW kabupaten harus mendasar pada pada Provinsi RTRW nasional.
“Penyesuaian juga dilakukan mendasar kebijakan standar teknik tata ruang tahun 2020 dan kebijakan standarisasi peta,” kata dia.
Sementara rencana penetapan kawasan industri Ngawi barat, nantinya masuk wilayah Nglondan dengan mengambil bagian sisi utara sungai berbatasan dengan kecamatan Karanganyar serta bagian selatan masuk Widodaren.
Pewarta: Pan/dAm
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda