Sinar Ngawi Media,Kota-Sebanyak 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Ngawi, mendapat remisi khusus keagmaan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang Surat Keputusannya dibacakan usai pelaksanaan Sholat Ied, Sabtu (22/04/2023).
Gowim Mahali Kalapas Ngawi.mengatakan, melalui program remisi khusus Ditjen PAS, pemberian remisi khusus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan hak dari setiap napi yang sedang menjalani sanksi hukuman di Lapas maupun rutan diseluruh Indonesia."Pemberian remisi itu merupakan hak dari setiap WBP, jadi bagi mereka masih berstatus tahanan, maka tidak mempunyai hak remisi," jelas dia.
Pihak Lapas kelas II B Ngawi mengusulkan sebanyak 208 WBP dari 279 Napi, yang ternyata semua disetujui dengan besaran waktu yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari (dua bulan).
"Untuk jumlah napi yang ada 279 dan kita mengusulkan sebanyak 208 WBP. Alhamdulillah semua disetujui," terang Devi Puji Astutik Kasi Binadik & Giatja Lapas Ngawi.
Masih menurut Devi, salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus, antara lain selama di dalam lingkungan Lapas berkelakuan baik serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Terkonfirmasi, dari 208 WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dan langsung bebas ada 4 orang.
"Untuk yang langsung bebas (RK2) sebenarnya ada 4 orang, namun yang 2 orang masih harus menjalani dulu hukuman subsider (denda),” pungkas Devi.
Pewarta: Yas-LNZ
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda