iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 30 Mei 2024

Home > > SPMT Bulan Juni 2024, Bupati Ony Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2023

SPMT Bulan Juni 2024, Bupati Ony Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2023

SPMT Bulan Juni 2024, Bupati Ony Serahkan SK PPPK  Formasi  Tahun 2023

SN-Media™ Ngawi-Bertempat di Pendopo Wedya Graha, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengambil sumpah dan janji yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara simbolis, Rabu (29/05/2024).

Bupati Ony dalam kesempatan tersebut menyampaikan, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan pegawai tetap pemerintah, melainkan bekerja dengan perjanjian tertentu. 

“Namun demikian hak yang diterima PPPK hampir sama dengan PNS, hanya berbeda pada hak mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua,” terang dia. 

Lebih lanjut ditambahkan, bahwa 540 penerima PPPK formasi 2023 patut bersyukur, dikarenakan masih banyak pegawai di lingkup Pemkab Ngawi, utamanya dari tenaga pendidikan yang belum dapat menerima SK PPPK. 

“Dengan pengangkatan 540 tenaga PPPK tersebut, baik tenaga pendidikan maupun kesehatan, setidaknya sudah mencukupi kebutuhan yang ada. Sedangkan untuk mencapai jumlah yang ideal, maka bisa dilakukan pengangkatan kembali untuk formasi tahun 2024,” beber Bupati Ony. 

Di tempat yang sama, Idham Karima, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM kabupaten Ngawi menyampaikan, bahwa telah dilakukan seleksi PPPK pada bulan September 2023, dari total peserta 1246 orang, lolos seleksi sebanyak 540, yang selanjutnya ditetapkan sebagai penerima SK PPPK formasi 2023, meliputi 434 tenaga pendidikan atau guru dan 106 tenaga kesehatan. 

Diperoleh keterangan juga, tenaga PPPK termuda adalah berusia 23 tahun yaitu Diky Bagus Kurniawan, sedangkan tertua 58 tahun atas nama Kusnanto. Bersamaan dengan diterimakan SK PPPK tersebut, maka hak berupa gaji akan diberikan melai bulan Juni 2024 mendatang, dengan kisaran total Rp 3 juta hingga Rp 3,3 juta. 

Sebagai tambahan informasi, seleksi dan pengangkatan PPPK tahun 2023 melalui beberapa tahapan, diantaranya seleksi pengadaan PPPK masuk bulan September tahun 2023 dengan total formasi 725 jabatan, yang terdiri dari tenaga guru 450 formasi, tenaga kesehatan 185 formasi.

Untuk jumlah peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 1.246 orang, lulus tes PPPK sebanyak 541 peserta yang teridiri dari 434 formasi tenaga guru dan 107 tenaga kesehatan. Sedangkan jumlah peserta yang menerima surat keputusan PPPK sebanyak 540 orang yang terdiri dari 434 guru dan 106 tenaga kesehatan, karena terdapat 1 orang dari formasi tenaga kesehatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat pengusulan NIP. 

“SK pengangkatan PPPK terhitung sejak 1 Maret 2024, dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di instansi kerja mulai 1 Juni 2024 serta gaji dibayarkan TMT bulan Juni 2024 sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” kata Idham Karima. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda