SN-Media™ Ngawi-Dengan metode penggabungan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pelaksanaan pemilu 2024 serta bentuk potensi kerawanan pada pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Ngawi, fokus pada 2 poin penting terkait kerawanan pemilu.
Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, Ketua Bawaslu Ngawi menyebut, 2 poin penting tersebut adalah terkait kerawanan netralitas ASN serta kerawanan kode etik penyelenggara Pemilu. Yang mana keduanya terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, dibuktikan dengan adanya laporan yang masuk.“Mendasar IKP pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, ada kejadian kerawanan terkait netralitas ASN serta kerawanan kode etik penyelenggara Pemilu, yang ditandai dengan adanya laporan yang masuk di kami (Bawaslu),” terang dia, Senin (15/07/2024).
Dia juga menjelaskan, IKP merupakan instrumen deteksi dini atas segala potensi kerawanan dalam melangsungkan Pemilu atau Pilkada, sehingga segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir sekaligus langkah pencegahan.
“Termasuk salah satunya adalah kerawanan di medeia sosial, diantaranya mengenai kerawanan disinformasi, potensi black campaign maupun berita hoax,” tambahnya.
Sementara, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Ngawi menggelar gelar rapat koordinasi bersama stakeholder, dalam rangka pemetaan IKP, yang berlangsung di RM. Notosuman pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda