SN-Media™ Ngawi – Langkah pencegahan korupsi di sektor infrastruktur kembali ditegaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi. Melalui kegiatan sosialisasi bertema “Bersama Bersih Membangun Negeri, Sinergi Konstruksi Tanpa Korupsi dan Gratifikasi”, instansi teknis ini menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen transparansi serta integritas dalam penyelenggaraan pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, Mohammad Sadli, menuturkan bahwa sosialisasi ini juga mengupas regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Menurutnya, substansi dalam peraturan baru tersebut sangat relevan dengan tugas PUPR yang hampir selalu melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.“Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh aparatur dan penyedia jasa lebih memahami aturan main, sehingga bisa mengantisipasi segala potensi penyimpangan, baik berupa korupsi maupun gratifikasi,” ungkap Sadli, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/08/2025).
Dia menambahkan, pengadaan barang dan jasa memang menjadi sektor yang paling rawan terjadi praktik penyimpangan. Oleh karena itu, sosialisasi ini dipandang penting agar semua pihak lebih berhati-hati dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pekerjaan konstruksi.
“Penyelenggaraan pembangunan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” Tandasnya. Lebih jauh, Sadli menyoroti bahwa Perpres 46 Tahun 2025 tidak hanya memperkuat sistem pengadaan, tetapi juga menekankan pentingnya ketaatan etika dalam pelaksanaannya.
Ia menyebutkan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, di mana setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan atau penyimpangan akan ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Jika kemudian terbukti mengandung unsur pidana, kasus akan segera diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Regulasi ini menuntut keterbukaan dan keseriusan semua pihak. Bagi kami, membangun infrastruktur bukan hanya soal hasil fisik, tetapi juga integritas proses. Itulah sebabnya pencegahan korupsi harus dikuatkan sejak dini,” jelasnya.
Juga ditegaskannya bahwa pembangunan di Kabupaten Ngawi harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas. Dengan semakin kuatnya pengawasan dan pemahaman aturan, diharapkan sektor jasa konstruksi mampu berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa dibayangi praktik menyimpang.
Melalui sosialisasi ini, PUPR Ngawi berharap adanya kesamaan visi antara pemerintah, penyedia jasa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pembangunan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu menutup ruang praktik korupsi, sehingga pembangunan yang digulirkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Ngawi. ***
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ADV/PUPR Ngawi
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda