media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 16 Oktober 2025

Home > > DPRD Ngawi Paripurnakan Pengganti Antar Waktu Pimpinan dan Perubahan AKD

DPRD Ngawi Paripurnakan Pengganti Antar Waktu Pimpinan dan Perubahan AKD

DPRD Ngawi Paripurnakan Pengganti Antar Waktu Pimpinan dan Perubahan AKD

SN-Media™ Ngawi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar sidang paripurna dengan agenda usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) pimpinan serta perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024–2029, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, Yuwono Kartiko, dan berlangsung di ruang Paripurna Sekretariat, Kamis (16/10/2025).

Dalam rapat itu dibahas dua usulan penggantian dari dua fraksi berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar. Dari Fraksi PKB, usulan PAW diajukan untuk posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat Khoirul Anam Mu’in atau Gus Anam, setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai pengganti, PKB mengusulkan Anas Hamidi atau Gus Anas untuk mengisi posisi tersebut hingga akhir masa jabatan 2024–2029. 

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko yang akrab disapa King, menjelaskan bahwa usulan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sekaligus pengangkatan resmi. 

“Proses ini dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana prosedur penetapan PAW anggota maupun pimpinan dewan,” terangnya. 

Sementara itu, dari Fraksi Golkar juga dilakukan penggantian pada struktur alat kelengkapan dewan. Jabatan Ketua Komisi II yang sebelumnya dipegang Winarto kini digantikan oleh Amin Sunarto. Penggantian ini dilakukan karena Winarto tengah menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Setelah penggantian tersebut, baik Winarto maupun Gus Anam akan bertugas sebagai anggota biasa di Komisi III DPRD Ngawi. 

Menurut Yuwono, perubahan alat kelengkapan dewan merupakan hal wajar dalam dinamika kelembagaan. Penggantian ini menjadi bentuk penyesuaian internal agar fungsi dan kinerja DPRD tetap berjalan optimal. 

“Perubahan ini tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi maupun pelaksanaan tugas legislatif, baik dalam fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, maupun penyerapan aspirasi masyarakat,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa meskipun masa jabatan keduanya belum mencapai 2,5 tahun sebagaimana ketentuan umum, penggantian tetap dimungkinkan berdasarkan tata tertib DPRD. Posisi ketua komisi dapat diganti setelah menjabat 1,5 tahun, sedangkan jabatan pimpinan bisa diubah sewaktu-waktu sesuai keputusan fraksi. 

“Seperti halnya saudara Winarto yang juga anggota Badan Kehormatan, saya meminta Fraksi Golkar segera menyiapkan penggantinya, selama tidak berasal dari anggota Badan Musyawarah,” tambah King. 

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Imam Nasrulloh bersama 33 anggota dewan lainnya. Jumlah kehadiran itu dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk pengambilan keputusan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Ngawi.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: A.M. Mustofa
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok Mus
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda