SN-Media™ Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi angkat suara terkait insiden yang menimpa sejumlah awak media di Mantingan, menyusul tindakan kurang patut oleh oknum petugas SPPG yang dinilai menghambat proses peliputan yang sedang dilakukan sejumlah awak media, Kamis (04/12/2025).
Peristiwa berawal ketika beberapa wartawan tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi laporan terkait dugaan keracunan yang dialami para pelajar dari berbagai tingkat pendidikan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis yang diproduksi SPPG setempat.Saat peliputan berlangsung, sejumlah jurnalis justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk larangan mendekat, ucapan bernada menekan, serta sikap yang dianggap mengintimidasi, sehingga suasana kerja menjadi tidak kondusif untuk menjalankan tugas secara profesional.
Ketua PWI Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa menjaga ruang kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama, terlebih ketika masyarakat memerlukan informasi terang untuk memahami persoalan yang tengah mendapat perhatian luas di lingkungan daerah.
Menurutnya, wartawan membawa amanat publik sehingga setiap tindakan yang mengurangi ruang kerja jurnalistik perlu ditanggapi serius, agar tidak menjadi preseden yang merugikan kebebasan pers maupun hak masyarakat atas informasi.
“Tindakan tersebut tidak sekadar mencederai etika, namun juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, mengingat Undang-Undang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi informatif,” tegasnya.
Pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers, lanjutnya, telah diatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers, baik berupa pidana penjara maupun denda dengan besaran yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
“PWI Ngawi menilai bahwa insiden seperti ini harus menjadi perhatian lembaga terkait, mengingat akses kerja jurnalis merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi yang diperlukan masyarakat dalam memahami perkembangan suatu peristiwa,” tandasnya.
Karenanya, PWI meminta klarifikasi resmi dari pihak SPPG untuk menjelaskan duduk perkara serta memastikan langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang pada proses peliputan di lapangan pada waktu mendatang.
PWI juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga perlindungan terhadap profesi jurnalis dapat terwujud sebagaimana amanat undang-undang yang mengatur kebebasan pers.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Tim-PWI Ngawi
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok PWI Ngawi
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda