SN-Media™ Ngawi – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2026 mengemuka setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ngawi merumuskan kenaikan dari Rp2.397.928 menjadi Rp2.547.606, atau bertambah Rp149.678 dibandingkan besaran upah sebelumnya.
Usulan penyesuaian tersebut setara sekitar 6,24 persen, disusun berdasarkan formula pengupahan nasional yang mengakomodasi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indikator lain sesuai ketentuan pemerintah pusat.Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Supriyadi, menyampaikan bahwa usulan UMK Ngawi tahun 2026 telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengumuman resmi besaran kenaikan UMK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat pada 24 Desember 2025, sesuai regulasi pengupahan nasional,” jelasnya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Supriyadi, mekanisme tersebut berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota. Pemerintah daerah bertugas menyusun dan menyampaikan rekomendasi, sementara keputusan final penetapan upah minimum berada pada kewenangan gubernur.
Ia menambahkan, penyusunan usulan dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
“Seluruh proses penyusunan usulan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha di daerah,” tandasnya.
Perhitungan usulan UMK tersebut, lanjutnya, juga memperhatikan dinamika ekonomi lokal agar kenaikan upah tetap realistis serta tidak memberatkan pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap usulan kenaikan UMK ini dapat ditetapkan sesuai jadwal, sehingga memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha menjelang pergantian tahun.
“Dengan penyesuaian tersebut, UMK Ngawi 2026 diharapkan menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus penguat daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda