SN-Media™ Ngawi – Sejumlah wartawan dari berbagai platform media mendatangi Mapolres Ngawi guna menindaklanjuti laporan atas dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat proses peliputan di sebuah SPPG wilayah Mantingan, Kamis lalu.
Kehadiran puluhan jurnalis ini turut disertai pendampingan kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan pijakan regulasi yang kuat serta relevan dengan aturan tentang kemerdekaan pers.“Aduan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang mengatur jaminan kebebasan kerja jurnalistik dan sanksi bagi pihak yang sengaja menghambat tugas peliputan,” ujar Wahyu, Jumat (05/12/2025).
Ia menyebut dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 4 ayat (2) mengenai jaminan kemerdekaan pers, serta Pasal 18 yang memuat ancaman pidana apabila terdapat tindakan mengganggu atau menghalangi aktivitas jurnalistik.
Pihak Polres Ngawi telah menerima laporan resmi dari para jurnalis dan langsung menindaklanjutinya melalui Unit I, yang kini mulai menjadwalkan klarifikasi terhadap para pelapor untuk menelusuri kronologi secara lengkap.
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media mendatangi lokasi guna mengonfirmasi informasi mengenai dugaan siswa mengalami gejala keracunan makanan dari program MBG. Setibanya di lokasi area SPPG, para jurnalis mengaku justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk diusir serta adanya dugaan ancaman yang dilontarkan seorang oknum petugas yang berjaga.
Salah satu jurnalis, Asep, menuturkan bahwa tindakan pengusiran tersebut terjadi ketika mereka mencoba melakukan verifikasi di lapangan dan berupaya mendapatkan penjelasan terkait kabar keracunan.
Ia menduga terdapat informasi penting yang berusaha ditutup-tutupi, sehingga petugas di lapangan mengambil langkah yang dinilainya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan program publik.
“Bukan hanya menghambat tugas jurnalistik, dan ini seakan ada kesan yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: tim-red
Editor : Asy
Foto/iLst : dok
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda