media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 03 Januari 2026

Home > > SMSI Perjuangkan Podcast Masuk Ekosistem Pers Nasional yang Berpayung Hukum Jelas

SMSI Perjuangkan Podcast Masuk Ekosistem Pers Nasional yang Berpayung Hukum Jelas

SMSI Perjuangkan Podcast Masuk Ekosistem Pers Nasional yang Berpayung Hukum Jelas

SN-Media™ Nasional – Isu pengakuan podcast sebagai media pers yang diperjuangkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut menjadi perhatian pelaku media daerah, termasuk di Kabupaten Ngawi, seiring berkembangnya ekosistem media digital lokal.

Dorongan tersebut diperjuangkan SMSI sepanjang Oktober hingga Desember 2025 melalui rangkaian dialog nasional, menyusul pesatnya perkembangan podcast yang hingga kini belum memiliki payung regulasi serta perlindungan hukum memadai. 

Saat ini, podcast beroperasi di ruang abu-abu hukum karena belum diatur dalam sistem pers nasional, sehingga rawan dikenai pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

 Dalam UU ITE, larangan utama berkaitan dengan distribusi konten yang mengandung hasutan kebencian, permusuhan, atau diskriminasi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal satu miliar rupiah. 

Kondisi tersebut kerap berujung kriminalisasi terhadap suara kritis, lantaran podcast masih dikategorikan sebagai media non-pers berbasis elektronik, tanpa mekanisme hak jawab maupun koreksi jurnalistik. 

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menyebut podcast sebagai media baru yang paling dinamis, dengan karakter personal, dialogis, biaya produksi rendah, serta diminati publik lintas profesi dan keahlian. 

“Pengakuan podcast sebagai media pers merupakan langkah strategis agar ekosistem media digital tetap bertanggung jawab, berimbang, serta tunduk pada etika jurnalistik dan mekanisme pengawasan Dewan Pers,” ungkap Firdaus. 

Ia menegaskan, jika podcast ditetapkan sebagai institusi pers, maka seluruh operasionalnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penerapan hak jawab dan hak koreksi. 

“Perbedaan mendasar antara media pers dan non-pers terletak pada verifikasi informasi, standar kerja jurnalistik, serta perlindungan hukum yang tidak dimiliki media non-pers saat terjadi sengketa pemberitaan,” sambungnya. 

Senada, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai situasi tersebut berbahaya bagi kebebasan berekspresi, terlebih ketika kritik publik justru berhadapan langsung dengan jerat pidana. 

“Secara prinsip, podcast telah menjalankan fungsi jurnalistik melalui wawancara, pelaporan mendalam, serta narasi berbasis data, sebagaimana praktik jurnalisme digital global,” katanya. 

Terkonfirmasi, sepanjang akhir 2025, SMSI melibatkan akademisi, Dewan Pers, pejabat negara, hingga praktisi podcast dalam dialog nasional guna merumuskan arah regulasi media baru tersebut. 

SMSI pun menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, serta verifikasi podcast yang menerapkan prinsip jurnalistik, agar media ini tidak terus berada di wilayah gelap hukum yang berpotensi merugikan publik.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
ILst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda