SN-Media™ Ngawi – Proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan di Kabupaten Ngawi masih berjalan bertahap. Meski SK Biru pelepasan kawasan telah terbit, tahapan lanjutan tetap menunggu penyesuaian kebijakan baru yang berkaitan dengan skema Bank Tanah.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, menjelaskan bahwa terbitnya SK Biru menjadi dasar awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan sekaligus verifikasi teknis melalui tim daerah.“Langkah tersebut merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH. Program pemerintah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat di kawasan hutan,” jelas Wahyudi, Kamis (12/03/2026).
Masih menurut Wahyudi, Kementerian Kehutanan sebelumnya telah melakukan pematokan ulang batas kawasan hutan yang baru. Melalui penetapan tersebut, sebagian wilayah yang sebelumnya tercatat berada dalam kawasan hutan kini telah dilepas melalui penerbitan SK Biru.
“Proses pelepasan lahan juga telah disertai data by name by address. Pendataan tersebut terutama mencakup wilayah Desa Suruh dan Desa Dampit Kecamatan Bringin serta Desa Kauman Kecamatan Widodaren,” jelasnya lagi.
Meski demikian, Wahyudi mengingatkan masyarakat agar tetap bersabar menunggu tahapan lanjutan. Hal ini karena kebijakan redistribusi tanah saat ini tengah diintegrasikan melalui Badan Bank Tanah sebagai bagian dari strategi reforma agraria nasional.
Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, proses penerbitan sertifikat tanah belum dapat dilakukan dalam waktu cepat. Pemerintah daerah masih menunggu peninjauan kembali sesuai mekanisme yang berlaku dalam kebijakan terbaru.
Ia juga menyebut kemungkinan tahapan administrasi dapat bergeser dari jadwal semula meskipun SK Biru sudah terbit. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap berharap proses kepastian hukum lahan dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Pemkab Ngawi menilai penataan kawasan hutan tetap penting untuk memberikan kejelasan status lahan masyarakat. Selain itu, kepastian hukum diharapkan mampu mendorong penataan ruang desa yang lebih tertib sekaligus mendukung kesejahteraan warga.
Dapat diinformasikan, di Kabupaten Ngawi luas lahan yang masuk proses kepastian hukum mencapai sekitar 16,7 hektare. Wilayah tersebut meliputi Desa Dampit dan Desa Suruh di Kecamatan Bringin serta Desa Kauman di Kecamatan Widodaren.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
ADV : Disperkim Ngawi
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda