media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 17 April 2026

Home > > WFH ASN Ngawi Resmi Berlaku Setiap Jumat, Kinerja Dipantau Ketat dan Disiplin Diperkuat

WFH ASN Ngawi Resmi Berlaku Setiap Jumat, Kinerja Dipantau Ketat dan Disiplin Diperkuat

WFH ASN Ngawi Resmi Berlaku Setiap Jumat, Kinerja Dipantau Ketat dan Disiplin Diperkuat

SN Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi menetapkan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat sebagai strategi efisiensi energi, merespons dinamika geopolitik global yang berdampak pada pengendalian konsumsi BBM daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Pemkab Ngawi, Hari Wahyono, menjelaskan kebijakan ini diarahkan untuk menekan konsumsi BBM dari mobilitas harian ASN menuju tempat kerja. 

“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya, Jumat (17/04/2026). 

Ia menambahkan bahwa Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 000.8/67/404.103.1/2026 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini yang mulai diberlakukan sejak 16 April 2026 di seluruh perangkat daerah. 

“Dalam aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari kantor maupun rumah, dengan pembagian yang diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah sesuai kebutuhan pelayanan,” lanjutnya. 

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor. Adapun yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah, layanan pendidikan, serta unit kebencanaan dan ketertiban umum. 

Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan termasuk Mal Pelayanan Publik, serta layanan pendapatan daerah juga tetap beroperasi secara langsung. 

“Kebijakan ini juga diiringi imbauan penghematan energi melalui penggunaan moda transportasi umum, kendaraan listrik, atau sarana lain non bahan bakar fosil dalam aktivitas kedinasan,” katanya lagi. 

Pun ASN juga didorong menggunakan perangkat elektronik dan air secara efektif serta efisien, guna menekan pemborosan sumber daya di lingkungan kerja maupun saat bekerja dari rumah. 

Dapat diinformasikan, bagi ASN yang berdomisili dalam radius hingga tujuh kilometer dari tempat kerja, dianjurkan memanfaatkan sepeda atau kendaraan listrik sebagai alternatif mobilitas harian yang lebih ramah lingkungan. 

ASN yang melaksanakan tugas dari rumah tetap diwajibkan melaporkan kehadiran disertai bukti waktu dan lokasi, serta menyampaikan hasil pekerjaan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja. 

“Atasan langsung juga diminta memastikan target kerja tetap tercapai, sehingga kebijakan ini tidak menurunkan produktivitas, melainkan justru mendorong kinerja yang lebih efektif dan terukur,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda