SN Media™ Ngawi - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Arif Syarifudin, mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa menjadi kebutuhan mendesak karena harus menyesuaikan perkembangan regulasi serta dinamika yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, berbagai pengalaman dalam proses pengisian perangkat desa selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satu yang dinilai paling krusial adalah terkait persyaratan calon perangkat desa yang masih berpotensi menimbulkan multi tafsir."Selama ini dalam perda hanya ditegaskan syarat berkelakuan baik. Ke depan akan ada penegasan yang lebih rinci, salah satunya calon perangkat desa tidak sedang menjalani hukuman. Penegasan ini diperlukan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda ketika proses pengisian perangkat desa berlangsung," ujar Arif.
Dia menjelaskan, terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa.
Namun demikian, Ranperda tentang Kepala Desa dan BPD untuk sementara tidak menjadi prioritas pembahasan. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kedua substansi tersebut pada April 2026 lalu.
"Sejatinya Ranperda Kepala Desa dan BPD sudah masuk dalam pembahasan Prolegda. Namun karena pada April 2026 telah terbit PP yang mengatur keduanya, maka perlu dilakukan penyesuaian terlebih dahulu terhadap materi yang akan dimuat dalam perda," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, pembahasan yang saat ini diprioritaskan adalah Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang BUMDes. Kedua rancangan regulasi tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Untuk Ranperda Perangkat Desa dan Ranperda BUMDes, saat ini diktumnya sudah disusun. Drafting juga telah tersusun pasal demi pasal dan selanjutnya akan kami usulkan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak," katanya.
Terkait Ranperda BUMDes, Arif menegaskan bahwa regulasi yang saat ini berlaku dinilai sudah perlu disesuaikan. Sebab, perda yang ada masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, sementara pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur mengenai BUMDes.
"Dalam perda yang ada saat ini masih terdapat beberapa ketentuan yang belum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi daerah sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan mampu mengakomodasi perkembangan pengelolaan BUMDes," pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda