media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 14 Oktober 2014

Home > > Kelamaan Pisah Ranjang, Kakek Renta Tega Cabuli Anak Kelas IV SD

Kelamaan Pisah Ranjang, Kakek Renta Tega Cabuli Anak Kelas IV SD

berita terkait kriminalitas di Ngawi

NGAWI™ Mungkin lantaran kelamaan pisah ranjang dengan istrinya, seorang kakek warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas Ngawi, sebut saja Darmun (60), tega menggauli anak bawah umur yang baru duduk di kelas empat Sekolah Dasar. Dihadapan penyidik, lewat keterangan kasubbag humas Polres Ngawi, dibenarkan atas pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan tak senonoh ini sebanyak dua kali, (14/10).


Setelah berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Padas tersangka langsung dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.

“Kakek ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatannya kepada anak gadisnya yang masih berusia 8 tahun,” terangnya

Lebih jauh, Munaji menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban yang masih tetangga dengan pelaku meminta korban untuk memijat punggungnya, disitulah tersangka tidak kuat menahan nafsu hingga akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

“Setelah disetubuhi korban diberi uang dua ribu rupiah sebagai uang tutup mulut agar korban tidak bercerita pada orang tuanya,” ungkapnya.

Aksi bejat tersangka kembali dilakukan hingga dua kali selang setengah bulan pada September lalu dengan modus yang sama. Kata Munaji, aksi ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sering mengeluh sakit pada kemaluannya.

“Anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya, dan orang tua korban berinisiatif membawa anak gadisnya ke puskesmas. Setelah diperiksa ternyata benar terdapat luka dikemaluan korban,” jelasnya.

Ditambahkan, selain mengankan tersangka petugas juga mengamankan beberapa pakaian korban dan pelaku serta tikar yang digunakan untuk menyetubuhi korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: CunG
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda