media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 08 Desember 2014

Home > > 213 Kades Di Ngawi Terancam Kehilangan Tanah Bengkok

213 Kades Di Ngawi Terancam Kehilangan Tanah Bengkok

berita terkait tanah bengkok yang akan dikelola oleh pemerintah

NGAWI™ Menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan UU Desa, dapat dipastikan untuk 213 kades serta para pamong desa se Kabupaten Ngawi bakal kehilangan tanah bengkok. Rencananya tanah bengkok akan dikelola oleh pihak BPM Pemdes. Namun menurut Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD setempat, payung hukum terkait tanah bengkok masuk kedalam APBDes belum muncul.


“Jadi masih ada ruang bagi perangkat desa untuk mengelola tanah bengkok. Sampai saat ini peraturan atau paying hokum menyangkut sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa belum ada,” terangnya, Senin (08/12).

Antok demikian panggilan akrabnya memang mengakui bakal terjadi Kalau bengkok dimasukkan dalam kategori APBDes sebagaimana yang ada dalam Pasal 100. Maka hak perangkat sesuai adat istiadat desa dengan memperoleh haknya mengelola tanah bengkok akan hilang padahal maksimal anggaran gaji untuk pegawai 30 persen.

Dilain sisi pihaknya tidak mempermasalahkan jika porsi pembagian anggaran sebagaimana yang tertera pada Pasal 82. Jika anggaran yang diterima desa Rp 500 juta maka 60 persen digunakan untuk penghasilan tetap perangkat dan kades. Sisanya untuk anggaran pemberdayaan ekonomi seperti pembangunan infrastruktur yang ada di desa itu sendiri.

Sementara salah anggota Asisoasi Kepala Desa (AKD) Kepala Desa Ploso Lor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi Amin Sutikno saat dikonfirmasi terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sangat menolak jika bengkok atau tanah khas desa menjadi penghasilan desa bukan penghasilan perangkat desa.

“Kami bersepakat menolak jika Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dilaksanakan. Karena kalau bengkok ditarik dan pihak kades serta perangkat hanya diberikan gaji. Karena itu mengurangi pendapatan kades dan perangkat, bukan mensejahterakan,” terangnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda