media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 31 Mei 2015

Home > > DBHCHT Kabupaten Ngawi Telah Dialokasikan Pada Masing-Masing SKPD

DBHCHT Kabupaten Ngawi Telah Dialokasikan Pada Masing-Masing SKPD

Berita foto video terbaru sinar ngawi: Inilah alasan SKPD Pemkab Ngawi Enggan ambil dana DBHCHT

SN™ NGAWI-Lewat keterangan Aries Dewanto, Kabag Perekonomian Pemkab Ngawi, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2015 ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Meski bersifat sementara berdasarkan Peraturan Gubernur, namun secara rinci dalam tahun anggaran berjalan ini, alokasi DBHCHT sebesar Rp 15,6 miliar lebih, sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp 13 Miliar saja.


“Kalau tahun ini ada kenaikan alokasi dan itupun tidak seperti tahun sebelumnya yang kita terima dari Dirjen PK Kemenkeu,” terangnya, (30/05).

Alokasi kegiatan yang dibiayai DBHCHT, katanya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.

Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan DBHCHT dibatasi hanya untuk lima kegiatan, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Jelas Aries, secara riil dana DBHCHT dari transfer telah dialokasikan ke masing-masing SKPD pengguna DBHCHT antara lain Dinas Hutbun senilai Rp 4.818.659.893, Dinas Kesehatan hanya Rp 222.100.000.

Sedangkan Dinkop dan UMKM sebesar Rp 1.300.000.000, Disdagsar juga bisa bernafas lega yakni Rp 500.000.000. Kemudian Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapatkan anggaran besar yakni Rp 3.555.000.000.

Dan Bagian Perekonomian juga menerima anggaran Rp 272.501.904. Untuk Kantor Lingkungan Hidup (KLH) tahun ini dapat kucuran Rp 425.352.056 dan Dinas Peternakan dan Perikanan menempati angka tertinggi yakni mencapai Rp 4.575.378.000.
Pewarta: Purwanto
ADvetorial


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda