SN™ NGAWI-Setelah sempat memanggil 3 kepala Desa serta satu Sekdes terkait dugaan ketidakwajaran proyek pembangunan penyedia air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat (PAM-STBM), senilai Rp 845 juta yang dianggarkan lewat APBN tahun 2014 lalu, kini giliran Kepala Dinkes setempat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Puji Rusdiarto Adi dicecar 30 pertanyaan selama enam jam lebih sebagai saksi.
Puji Rusdiarto Adi datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 WIB , selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).(27/5).“Saya dimintai keterangan selaku KPA terkait proyek itu (PAMSTBM-red). Meski sudah masuk ke ranah hukum, kami tetap memaksa pihak rekanan untuk menyelesaikan proyek itu pada mei 2015 ini,” terangnya.
Ditambahkannya, terbengkalainya proyek nasional yang didanai dengan uang negara itu merupakan kesalahan pihak rekanan.
“Ini merupakan tanggung jawab rekanan, sudah menerima uang tapi pekerjaan tidak selesai. Padahal kami sudah memeberikan banyak waktu untuk mengerjakan proyek itu. Karena itu, pihak rekanan harus menerima sanksi adminitrasi sebesar 7 persen dari total anggaran itu hangus,” jelasnya.
Dilain pihak, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Hafidi saat dikonfirmasi mengatakan, jika pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Puji Rusdiarto Adi selaku pengguna anggaran (PA) merupakan tahapan untuk menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggung jawabannya dalam kasus PAM-STBM ini.
“Jawaban dari kadinkes yang juga KPA (kuasa pengguna anggaran-red) cukup kooperatif dan pihaknya mengakui jika proyek tersebut hingga saat ini belum selesai dikerjakan,” katanya.
Masih menurtnya, pemeriksaan ini tidak hanya berhenti disini melainkan masih akan memintai keterangan para pihak-pihak terkait yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan direktur CV Prima Arta yang rencananya akan dimintai keterangan pada pekan depan.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda