media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 12 November 2015

Home > > Kawanan Pengedar Kupon Abal-Abal Terancam Hukuman 5 Tahun Di Bui

Kawanan Pengedar Kupon Abal-Abal Terancam Hukuman 5 Tahun Di Bui

Tertangkap di Ngawi, Kawanan  Pengedar Kupon Abal-Abal Terancam Hukuman 5 Tahun Di Bui

NGAWI™ NGAWI-Setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya 2 pelaku pengedar kupon abal-abal, jajaran satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk komplotan pengedar kupon palsu ini menjadi 5 tersangka. Diketahui para pelaku sengaja menyebar kupon palsu yang berisi undian berhadiah dengan memperdayai calon korban seakan memenangkan sebuah mobil dari salah satu produk terkenal.

“Modusnya tersangka ini berboncengan sepeda motor menyasar ke titik strategis seperti pasar dan pertokoan. Untuk memperdayai calon korban, didalam kupon itu ada hologramnya bila digosok ada nomor telepon yang bisa dihubungi,” terang Wakapolres Ngawi Kompol Edy Priyono saat melakukan release.

Para pelaku antara lain, Sudirman (39), Ismail (47), keduanya tercatat berasal dari Jalan Jendral Sudirman, RT 01/RW 04, Desa Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Kemudian, Amir (44) asal Dusun Bendoro, RT 01/RW 03, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Muhamad Niar (29) berasal Desa Sidenreng, RT 01/RW 02, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Demikian juga Wahyu (16) asal Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dan seorang lagi atas nama Gunasis (26) dari Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontan Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Dari aksi yang dilakukan komplotan penipuan kupon bodong tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor jenis Honda Mio nopol AB 2689 PI, 1 tas besar berisi kupon 4.160 lembar, 1 tas kecil berisi 1.500 lembar kupon, 5 lembar buku catatabn operator, 21 handphone berbagai merk, 18 buku rekening berbagai bank, 7 buah ATM, 3 buah printer dan lain-lainya.

Ujar Kompol Edy Priyono, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan jo pasal 65 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Untuk masyarakat Ngawi sendiri jelas Wakapolres Ngawi sudah ada 3 orang warga kena tipu kupon bodong dengan total kerugian diatas Rp 20 juta.

Sementara ditempat yang sama, juga berhasil diungkap aksi kejahatan yang melibatkan satu orang pegawai RS At Tin Ngawi dengan pelaku bernisial AS (32) warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi Kota. Seperti diketahui sebelumnya AS ini nekat menggasak uang yang ada di brankas diruang bagaian tata keuangan RS At Tin senilai Rp 51 juta lebih yang sebelumnya disebut Rp 70 juta.

Diketahui AS yang sudah beberapa tahun bekerja di RS At Tin Jalan Ngawi-Solo tersebut menggunakan kunci cadangan untuk membuka brankas. Setelah terbuka uang puluhan juta itupun langsung dia embat setelah sebelumnya merusak kamera pengawas CCTV. Hasil kejahatanya itu dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor dan perhiasan emas.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda