media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 29 Januari 2016

Home > > Setelah Sandang Status Tersangka, Kades Baderan Akhirnya Dilapaskan

Setelah Sandang Status Tersangka, Kades Baderan Akhirnya Dilapaskan

Diduga melakukan penyimpangan hasil penjualan tanah kas desa, Kades Baderan Geneng menghuni lapas IIB Ngawi

SINAR NGAWI™ GENENG-Setelah melalui proses panjang, Suyanto Kepala Desa (Kades) Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi kini harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi. Kasi Pidsus Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa menerangkan, tersangka (Suyanto –Red), telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi APBDes Desa Baderan selama dua tahun sejak 2014 lalu dengan kerugian 153 juta rupiah.

“Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka sudah kita titipkan ke lapas pada Selasa kemarin itu, (26/01), karena tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi anggaran desa,” terang dia.

Tambahnya, penahanan tersangka secara obyektif maupun subyektif sudah memenuhi unsur yang tertera didalam pasal 21 KUHP. Pada masa tahanan kali ini Suyanto harus mendekam 20 hari kedepan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ulas Ketut-sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Ngawi, tersangka secara mendasar telah melakukan dugaan tindak korupsi APBDes Desa Baderan dengan kerugian Negara mencapai Rp 153 juta.

Penyimpangan anggaran itu terjadi selama dua tahun sejak 2014 lalu yang mana bersangkutan secara sah tidak memasukan pendapatan desa ke dalam kas desa.

Dimana, Suyanto diduga kuat melakukan penyimpangan atas hasil penjualan tanah kas desa yang tidak dimasukan ke dalam perubahan APBDes.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, Suyanto bakal dijerat UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Jika terbukti bersalah maka Suyanto besar kemungkinan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara Mas Indra Prawoto Kasi Binaker Lapas Kelas II B Ngawi membenarkan penahanan Suyanto Kades Baderan.

Bahkan tersangka kini sudah menempati sel karantina. Dengan tujuan untuk menjalani masa observasi dan orientasi agar yang bersangkutan mampu beradaptasi dengan lingkungan sel.
Pewarta:pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda