media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 06 Oktober 2016

Home > > Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Terancam 15 Tahun Di Bui

Diduga Korupsi APBDes, Kades Dan Kaur Keuangan Wonosari Sine  Ngawi Terancam 15 Tahun Penjara

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dirasa cukup bukti, Kejari Ngawi menetapkan MN, Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sine berikut SW selaku Kaur Keuangan, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap APBDes perubahan 2015 yang mengakibatkan kerugian Rp. 100 juta. Keduanyapun langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan ke Lapas II B Ngawi, sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Penahanan fisik baru dilakukan setelah jaksa selaku tim penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha, Selasa kemarin, (04/10).

Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Kejari Ngawi telah memeriksa kepada kedua orang tersebut lebih dari 8 jam mulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun sebelum MN dan SW ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik mencecar 20 pertanyaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka ada 10 pertanyaan yang dijawab.

Seperti diketahui MN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi mendasar surat perintah penetapan Nomor TAP-02/O.5.33/Fd.1/10/201. Demikian juga SW harus menyandang status sebagai tersangka dengan keputusan TAP-03/O.5.33/Fd.1/10/2016.

Tambah Wisnu, akibat perbuatan MN dan SW maka penyidik Kejari Ngawi menjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan direvisi lagi dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1.

Mendasar pasal tersebut pungkas Wisnu Pratistha baik MN dan SW terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda