SINAR NGAWI™ Ngawi-Usai ditetapkan sekaligus melakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi anggaran APBDes 2015 Desa Wonosari Kecamatan Sine Ngawi, yang melibatkan MN (Kadesa) serta SW (Kaur Keuangan), tim penyidik Kejari setempat melakukan pendalaman perkara ini dengan kembali memanggil saksi-saksi tambahan guna mengetahaui realisasi anggaran termasuk wujud pertanggungjawabannya.
“Saksi yang kami undang merupakan lembaga maupun organisasi yang ada di desa yang totalnya ada tujuh saksi dan kami mintai keterangan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini,” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha. (05/10).Jelasnya, ke tujuh orang saksi yang dimintai keterangan tersebut materi pertanyaan sendiri hanya berkutat pada ada tidaknya aliran dana yang mengalir ke program kerja tiap organisasi maupun lembaga masing-masing.
“Pada poinya materi pertanyaan tentang realisasi aliran anggaran dari APBDes itu termasuk wujud pertanggungjawabanya seperti apa,” tegas Wisnu.
pungkasnya, tidak menutup kemungkinkan akan menambah keterangan dari para tersangka MN maupun SW tetapi masalah waktunya belum ditentukan.
Lain sisi hingga keduanya (MN dan SW-red) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari Ngawi sendiri belum tahu siapa selaku kuasa hukum keduanya.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda