media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 13 Januari 2020

Home > > Lelang Dini, PUPR Ngawi Disebut Belum Mengajukan Proses Pengadaan Barang Jasa

Lelang Dini, PUPR Ngawi Disebut Belum Mengajukan Proses Pengadaan Barang Jasa

Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa (ULP)

SINAR NGAWI™ Ngawi-Kesiapan lelang dini guna percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan di bulan Januari 2020 di Kabupaten Ngawi belum mencapai progres yang diinginkan.

Mamik Subagyo, Kabg Pengadaan Barang/Jasa setempat menjelaskan bahwa dari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang digadang melakukan lelang dini, nyatanya hingga warta ini diturunkan (13/01) baru tiga OPD saja OPD yang mengajukan surat untuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Baru 3 OPD yang mengajukan surat untuk proses lelang unit kerja pengadaan barang dan jasaPemkab Ngawi,” terang dia.

Tambahnya, ke tiga OPD tersebut yakni, Dinas lingkungan hidup, Dinas kesehatan dan Dinas perdagangan, perindustrian dan tenaga kerja.

“Dan untuk tiga OPD lainnya, dari PUPR, Dinas Kominfo dan RSUD dr Suroto Ngawi, sampai saay ini belum juga mengajukan kegiatan pelelangan,” tambahnya kemudian.

Berbagai regulasi baru yang tercantum dalam PP no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dimaksudkan untuk mempermudah semua pihak, baik OPD, pihak rekanan dan juga Pemkab Ngawi.

Pengadaan barang dan jasa dapat melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung serta e-purchasing berdasarkan besaran anggaran yang diajukan.

“Memanfaatkan perkembangan IT saat ini dibuka layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda